< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Benahi Mental Birokrat yang Kerap Merongrong Investor

Selasa, 24 November 2020 | Selasa, November 24, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-24T12:36:49Z

 


JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua pertemuan tingkat tinggi yakni KTT APEC pekan lalu dan dalam KTT negara-negara G20 yang berakhir Minggu (22/11) malam selalu mengajak investor untuk masuk mena­namkan modal di Indonesia seiring de­ngan disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut selain memudah­kan, juga diklaim memberikan kepas­tian hukum terkait persyaratan izin ling­kungan, analisis dampak lingkungan, dan pembentukan dana rehabilitasi lingkungan.

“Undang-Undang ini juga memberi­kan perlindungan bagi hutan tropis, sebagai benteng pertahanan terhadap perubahan iklim. Ini adalah komitmen Indonesia,” kata Presiden dalam pida­tonya yang disampaikan secara daring dari Istana Bogor.

Kepala Negara bahkan menekankan bahwa pascapandemi, Indonesia ingin membangun ekonomi yang lebih inklu­sif, berkelanjutan, dan tangguh yang mutlak membutuhkan pembenahan se­cara fundamental.

“Indonesia ingin melakukan trans­formasi besar. Menjadi komitmen Indo­nesia untuk menuju ekonomi lebih hijau dan berkelanjutan. Geliat pemulihan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan,” te­gas Presiden.

Menanggapi pernyataan Presiden tersebut, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Andy Fetta Wijaya, Senin (23/11), mengata­kan agar UU Cipta Kerja bisa lebih efek­tif, perlu ditopang pembenahan mental birokrat yang akan menjalankan aturan tersebut. Sebab, produk legislasi sebaik apa pun kalau mental aktornya baik bi­rokrat maupun aparat penegak hukum­nya masih seperti sebelumnya, kerap merongrong investor yang ada, maka sulit berharap lebih banyak.

“Mental yang kerap merongrong in­vestor harus diubah melalui perubahan paradigma peran pemerintah,” kata Andy.

Dalam situasi saat ini, kata Andy, se­mestinya pemerintah mempertahankan investor yang sudah ada dengan meng­urus mereka, jangan malah diperas dengan pajak-pajak siluman. Sebab, praktik pungutan liar memicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Hal itu dulu yang harus dibereskan, kalau mau mengundang investor ke luar negeri.

“Orientasinya harus meninggalkan paradigma lama yang high cost dan low impact, menjadi sebaliknya seperti yang pernah disampaikan Presiden, setiap ru­piah yang dikeluarkan harus diperhitung­kan akuntabilitasnya. Jangan biayanya besar dan pelayanannya lama, tapi dam­paknya kecil ke masyarakat,” kata Andy.

Apalagi menyongsong revolusi industri 4.0 dan pandemi, semuanya harus benar-benar low cost dan hight impact. Lebih-lebih pandemi, tentu kemampuan pemerintah dalam pem­bangunan berkurang karena anggaran banyak terserap untuk menangani kri­sis. Birokrat harus menyadari untuk ti­dak mengedepankan kekuasaan dalam menghadapi swasta dan masyarakat.

“Harus mengedepankan pendekatan win-win lewat kolaborasi dengan bisnis dan masyarakat, dalam menghadapi per­masalahan pembangunan,” kata Andy.

Pungutan Liar

Sementara itu, Peneliti Ekonomi CORE, Yusuf Rendy Manilet, menegas­kan bahwa salah satu masalah funda­mental dalam ekonomi Indonesia ialah permasalahan pungutan liar (pungli). Tindakan tak terpuji itu kerap dilakukan oknum pejabat baik di kementerian/ lembaga (K/L) maupun di daerah.

Beberapa tahun lalu, Presiden, jelas­nya, telah membentuk satuan tugas (Satgas) antipungli. Namun, saat ini ke­lanjutan dari itu terlihat sumir, padahal perannya sangat penting untuk kondi­si sekarang, terlebih setelah UU Cipta Kerja disahkan pemerintah dan DPR.

“Pilihannya ada dua, menggalakkan lagi peran satgas ini atau bisa juga de­ngan menunggu aturan turunan dari UU Ciptaker terkait kebijakan memberantas pungli ini,” katanya.

Untuk peringkat ease of doing busi­ness (EODB) sebenarnya masalah rumit­nya yaitu lamanya hari dan banyaknya prosedural membuat peringkat memu­lai bisnis di Indonesia kalah dibanding­kan peers. n SB/ers/E-9

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update