JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua pertemuan tingkat tinggi yakni KTT APEC pekan lalu dan dalam KTT negara-negara G20 yang berakhir Minggu (22/11) malam selalu mengajak investor untuk masuk menanamkan modal di Indonesia seiring dengan disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut selain memudahkan, juga diklaim memberikan kepastian hukum terkait persyaratan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan, dan pembentukan dana rehabilitasi lingkungan.
“Undang-Undang ini juga memberikan perlindungan bagi hutan tropis, sebagai benteng pertahanan terhadap perubahan iklim. Ini adalah komitmen Indonesia,” kata Presiden dalam pidatonya yang disampaikan secara daring dari Istana Bogor.
Kepala Negara bahkan menekankan bahwa pascapandemi, Indonesia ingin membangun ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan tangguh yang mutlak membutuhkan pembenahan secara fundamental.
“Indonesia ingin melakukan transformasi besar. Menjadi komitmen Indonesia untuk menuju ekonomi lebih hijau dan berkelanjutan. Geliat pemulihan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan,” tegas Presiden.
Menanggapi pernyataan Presiden tersebut, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Andy Fetta Wijaya, Senin (23/11), mengatakan agar UU Cipta Kerja bisa lebih efektif, perlu ditopang pembenahan mental birokrat yang akan menjalankan aturan tersebut. Sebab, produk legislasi sebaik apa pun kalau mental aktornya baik birokrat maupun aparat penegak hukumnya masih seperti sebelumnya, kerap merongrong investor yang ada, maka sulit berharap lebih banyak.
“Mental yang kerap merongrong investor harus diubah melalui perubahan paradigma peran pemerintah,” kata Andy.
Dalam situasi saat ini, kata Andy, semestinya pemerintah mempertahankan investor yang sudah ada dengan mengurus mereka, jangan malah diperas dengan pajak-pajak siluman. Sebab, praktik pungutan liar memicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Hal itu dulu yang harus dibereskan, kalau mau mengundang investor ke luar negeri.
“Orientasinya harus meninggalkan paradigma lama yang high cost dan low impact, menjadi sebaliknya seperti yang pernah disampaikan Presiden, setiap rupiah yang dikeluarkan harus diperhitungkan akuntabilitasnya. Jangan biayanya besar dan pelayanannya lama, tapi dampaknya kecil ke masyarakat,” kata Andy.
Apalagi menyongsong revolusi industri 4.0 dan pandemi, semuanya harus benar-benar low cost dan hight impact. Lebih-lebih pandemi, tentu kemampuan pemerintah dalam pembangunan berkurang karena anggaran banyak terserap untuk menangani krisis. Birokrat harus menyadari untuk tidak mengedepankan kekuasaan dalam menghadapi swasta dan masyarakat.
“Harus mengedepankan pendekatan win-win lewat kolaborasi dengan bisnis dan masyarakat, dalam menghadapi permasalahan pembangunan,” kata Andy.
Pungutan Liar
Sementara itu, Peneliti Ekonomi CORE, Yusuf Rendy Manilet, menegaskan bahwa salah satu masalah fundamental dalam ekonomi Indonesia ialah permasalahan pungutan liar (pungli). Tindakan tak terpuji itu kerap dilakukan oknum pejabat baik di kementerian/ lembaga (K/L) maupun di daerah.
Beberapa tahun lalu, Presiden, jelasnya, telah membentuk satuan tugas (Satgas) antipungli. Namun, saat ini kelanjutan dari itu terlihat sumir, padahal perannya sangat penting untuk kondisi sekarang, terlebih setelah UU Cipta Kerja disahkan pemerintah dan DPR.
“Pilihannya ada dua, menggalakkan lagi peran satgas ini atau bisa juga dengan menunggu aturan turunan dari UU Ciptaker terkait kebijakan memberantas pungli ini,” katanya.
Untuk peringkat ease of doing business (EODB) sebenarnya masalah rumitnya yaitu lamanya hari dan banyaknya prosedural membuat peringkat memulai bisnis di Indonesia kalah dibandingkan peers. n SB/ers/E-9







0 comments:
Post a Comment