JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono
mengatakan, saat ini BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah
berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait
pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS) . Dia mengatakan akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.
Dia mengungkapkan bahwa ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya
terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” katanya dikutip dari
keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan
didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan
golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya
dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem
penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja
menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing
PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga
yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.Lebih lanjut Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang
cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya
seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS. Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan
penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.
“Dan harus didukung
dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Jadi
mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan,
dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik
terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.







0 comments:
Post a Comment