JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga nonstruktural . Beleid tersebut diteken Kepala Negara pada 26 November 2020 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Hamonongan Laoly.Dilihat MNC Media, Minggu (29/11/2020), dalam poin pertimbangan, Jokowi
menyebut pembubaran 10 lembaga nonstruktural ini untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk
mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Adapun 10
lembaga nonstruktural yang dibubarkan antara lain, Dewan Riset Nasional,
Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi
Pengawas Haji Indonesia.Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional
Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dengan
adanya pembubaran tersebut, tugas dan fungsi dari lembaga nonstruktural
itu dialihkan ke kementerian atau lembaga yang sudah ada. Pasal 2 Perpres 112 Tahun 2020 menyebutkan, tugas dan fungsi Dewan Riset
Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan
inovasi.
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.
Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Pendanaan, pegawai, aset, dan arsip di 10 lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan akan dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi tempat bernaung. Pengalihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, pengalihan sebagaimana dimaksud tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan, kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural itu.







0 comments:
Post a Comment