Tuesday, 24 November 2020

Melihat Lagi Iuran BPJS yang Diisyaratkan Naik

 

Menteri Kesehatan  Terawan Agus Putranto

Jakarta-Menteri Kesehatan  Terawan Agus Putranto memberi sinyal akan menaikkan kembali  iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Hal tersebut lantaran adanya amanat Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 yang memberikan ruang peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.

"Ini akan berkonsekuensi pada perubahan besaran iuran dalam program JKN," ucapnya dalam rapat bersama komisi IX DPR, Selasa (24/11).

Sebelum memberikan isyarat tersebut, iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sudah mengalami kenaikan pada 1 Juli lalu. Kenaikan dilakukan pemerintah dengan dalih upaya perbaikan dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 dan telah ditetapkannya Peraturan Perpres nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 34.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan iuran baru BPJS Kesehatan yang berlaku pada Juli 2020. Adapun, besaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dinaikkan dalam aturan tersebut sebagai berikut:

-Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
-Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
-Kelas III sebesar Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi Pemerintah Rp16.500) pada 2020, dan naik menjadi Rp35.000 pada tahun berikutnya.

Lalu, besaran Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp42 ribu per orang per bulan untuk dan dibayarkan oleh Pemerintah.

Sementara iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah/Badan Usaha tak mengalami perubahan di mana batas paling tinggi gaji dan tunjangan yang ditarik sebagai iuran adalah Rp12 juta dan batas paling bawah berdasarkan UMR Kabupaten/Kota.

Iuran bayi baru lahir

Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir, yaitu dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Besaran iuran tersebut akan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku umum.

Kenaikan tarif juga akan memperhitungkan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

"Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan," tandas Terawan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support