![]() |
| Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) |
BANTEN-"Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat
dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control
for Prevention) Tahun 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)
dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan
Penyelamatan Aset di Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B
Curug, Kota Serang (Selasa, 24/11/2020).
Karena
menurut Gubernur Banten bahwa MCP merupakan monitoring tentang capaian
kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah)
yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang
meliputi 8 area intervensi.
"Sampai dengan tanggal 20 November
2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau
peringkat kedua secara nasional," tambahnya.
Ditegaskannya,
atas capaian hasil tersebut, kami berterimakasih kepada KPK apa yang
menjadi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya,
juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah
menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan,
termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna. Demikian
pula persoalan aset yang didukung oleh BPN.
Dalam
kesempatan itu Gubernur juga mengungkapkan, hasil dari konsultasinya ke
Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, tidak selamanya persoalan
diskresi ada niatan korupsi. Ada mens rea yang tidak ditindak oleh
hukum.
Dikatakan, Pemprov Banten terus
menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah.
Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat
sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Pada tahun 2020 telah
terealisasi 201 bidang.
Pemprov Banten,
lanjutnya, sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun
berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan
mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi
dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan
konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.
Dalam
kesempatan itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango ungkapkan KPK hadir dalam
pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok
pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019
pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring,
supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.
"Bayangkan
satu situ saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan
jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK
berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam
aset-aset daerah," tuturnya.
Nawawi Pomolango
juga mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga terakhir. Pada
tahun 2018 posisi MCP Provinsi Banten mencapai 69 persen. Pada tahun
2019 mencapai peringkat tiga nasional. Per 22 November 2020, tinggal
bersaing dengan Kabupaten Badung
.
.
"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan," ungkapnya.
Apresiasi
lainnya juga disampaikan terkait capaian PLN Provinsi Banten yang
tertinggi dibanding di provinsi lain, termasuk kepatuhan LHKPN di
Provinsi Banten hampir mencapai 100 persen namun perlu disertai dengan
ketepatan waktu.
Menurutnya koordinasi Gubernur
Banten terhadap kebijakan yang diambil sebagai bentuk kehati-hatian.
Jangan takut untuk melakukan inovasi untuk membangun.
"Hukum
tidak menyentuh selama dilakukan dengan itikad baik, tidak ada mens rea
untuk melakukan korupsi di situ, jalankan. Jangan takut, cuma jangan
kotor pula," ungkap Nawawi.
Sebagai informasi,
Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota juga telah menandatangani
kesepakatan bersama terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan
dengan pemerintah kabupaten/kota. Komitmen pengelolaan aset juga
terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut
opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Turut
hadir: Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten
Andra Soni, Forkopimda Provinsi Banten, bupati/walikota se-Provinsi
Banten, direksi BUMN di Provinsi Banten, DPD REI Provinsi Banten, serta
tamu undangan.
Acara diakhiri dengan peninjauan
kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten yang telah ditarik dari para
pegawai yang sudah paripurna dan dari pihak yang tidak berhak
mempergunakannya.(Adv)









0 comments:
Post a Comment