< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Lebak PSBB Lagi: Resepsi Masih Dilarang, Sistem Ganjil-Genap di Pasar Dihapus

Rabu, 25 November 2020 | Rabu, November 25, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-25T09:06:17Z

 


LEBAK- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali diperpanjang menyusul Gubernur Banten Wahidin Halim yang kembali memperpanjang PSBB untuk seluruh wilayah di Banten.

PSBB jilid 3 di Lebak mulai berlaku pada tanggal 23 November hingga 19 Desember 2020. Dalam salinan Perbup Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang diterima, tidak banyak perubahan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat dengan PSBB sebelumnya.

“Enggak banyak yang berubah, hanya beberapa saja,” kata Asda III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan , Rabu (25/11/2020).

Seperti misalnya untuk kegiatan resepsi seperti resepsi pernikahan, hiburan, olahraga lebih dari 4 orang, kegiatan politik dan kegiatan sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan orang masih dilarang dilakukan.

“Resepsi diimbau agar ditunda terlebih dahulu,” ucap Feby.

Salah satu yang diubah dalam pedoman PSBB adalah terkait aktivitas ekonomi dan perdagangan pada Pasal 13 ayat 1 mengenai sistem ganjil-genap yang sebelumnya diberlakukan bagi pedagang di lingkungan pasar tradisional. Selama PSBB jilid III, ketentuan tersebut dihapus.

“Aturan ganjil-genap di pasar tidak diberlakukan lagi,” ucap Feby.

Begitu juga pada Pasal 14 ayat 1. Pada PSBB jilid III, ayat yang mengatur mengenai kegiatan di seluruh area pasar tumpah 50 persen tidak lagi diberlakukan alias dihapus.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update