JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla yang merupakan tersangka proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Badan Kemananan Laut (Bakamla) ).Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016 dengan dua orang tersangka masih terus dilakukan penyidik.
Dua tersangka yang dimaksud yakni Leni Marlena
selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Tahun Anggaran 2016
dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota sekaligus Koordinator ULP Bakamla TA
2016.Ali membeberkan, penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan dua
tersangka tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, Leni dan
Juli diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/12/2020).
Sekali lagi, menurut Ali, rencana pemeriksaan dua tersangka ini untuk
melengkapi berkas kasus keduanya.
"Hari ini Selasa, 1 Desember
2020 penyidik mengagendakan dua orang tersangka, LM (Leni) dan JAM
(Juli), untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi,
Selasa (1/12/2020).Selain Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, KPK juga menangani satu orang
lain yang telah menjadi terdakwa dan telah divonis terbukti bersalah.
Orang itu yakni Direktur Utama sekaligus pemilik PT Compact Microwave
Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno.
Pada
Jumat (16/10/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta memutuskan, Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam pengadaan
Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016.
Perbuatan Rahardjo dilakukan bersama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI), Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota (Koordinator) ULP Bakamla
Akibat perbuatan Rahardjo, negara mengalami kerugian Rp63.829.008.006,92. Rahardjo memperkaya diri sendiri Rp60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi alias Fahmi Onta alias Ali Onta yang pernah menjabat sebagai Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo saat itu sebesar Rp3,5 miliar.Majelis hakim memvonis Rahardjo dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp15,14 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Vonis pidana penjara, denda, dan tambahan tersebut jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU pada KPK.







0 comments:
Post a Comment