Bagi umat Muslim, tentu sudah pernah mendengar istilah wakaf Biasanya istilah wakaf sering disebut dalam kegiatan sedekah dari satu orang ke orang lainnya. Kegiatan wakaf dapat ditemui dalam beberapa bentuk, namun secara umum harta yang sering diwakafkan adalah tanah.
Di Indonesia, tanah wakaf biasanya digunakan untuk tujuan dan kepentingan umum. Misalnya tanah wakaf untuk pembangunan masjid, makam atau untuk membangun yayasan.
Dengan begitu, pengertian wakaf secara singkat dapat dipahami sebagai salah satu bentuk sedekah harta yang bersifat permanen. Di mana seseorang yang mewakafkan hartanya biasanya membekukan atau membatasi pemanfaatannya untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan yang baik, yaitu untuk mencapai kepentingan bersama yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tentu kegiatan wakaf mempunyai dalil atau aturan yang jelas. Baik dalil yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an maupun hadist. Dalil ini tidak lain bertujuan untuk mendorong umat Muslim menyedekahkan hartanya untuk tujuan kebaikan.
Sebab dengan bersedekah, Allah akan memberikan berbagai macam manfaat dan hikmah bagi siapapun yang melakukan. Baik manfaat di kehidupan dunia maupun akhirat.
Hal pertama yang harus dipahami mengenai kegiatan wakaf tentu pengertian wakaf. Seperti yang telah dijelaskan secara singkat sebelumnya, pengertian wakaf merupakan praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan atau membatasi pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Sebagai contoh, seseorang yang mewakafkan harta berupa tanah yang dimiliki untuk kegiatan pembangunan yayasan tertentu. Dalam hal ini, tanah tidak diperbolehkan dijual maupun dihibahkan kepada orang lain setelah diterima. Melainkan, pengelola yayasan hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah kepentingan yayasan saja.
Dengan begitu, dapat dipahami bahwa wakaf merupakan upaya bersedekah, yaitu dengan menyedekahkan harta secara permanen kepada orang lain namun dibatasi untuk tujuan kebaikan. Tujuan ini tidak lain untuk mendatangkan manfaat bagi masyarakat, baik itu di bidang pendidikan, sosial, atau yang lainnya.
Dalil Wakaf
Setelah memahami pengertian wakaf dan contoh sederhananya, berikutnya perlu diketahui beberapa dalil wakaf yang terkandung dalam Al-Qur'an maupun hadist. Kegiatan anjuran wakaf ini tercantum dalam QS Al Imran ayat 92. Dalam hal ini Allah berfirman sebagai berikut:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Selain dalam QS Al Imran, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda seperti dalam Hadist Riwayat Muslim. “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
Dalam hadist tersebut, para ulama menafsirkan sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) yang dimaksud mengarah pada makna wakaf. Sebab, wakaf merupakan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Dalam hal ini, aturan harta yang diwakafkan dibekukan pemanfaatannya (tasarufnya) sesuai dengan hal-hal yang diperkenankan dalam syariat Islam.
Misalnya, wakaf tanah diberikan untuk tujuan pembangunan masjid, maka pahalanya akan terus mengalir bagi yang memberikan wakaf. Hal ini selama masjid dimanfaatkan oleh orang-orang untuk beribadah atau berkegiatan di masjid tersebut.
0 comments:
Post a Comment