![]() |
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih kepada Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta. |
KOTA CILEGON- Usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2021-2026.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cilegon Nomor 195/HK.03.1-KPT-3672/KPU-KOT-1/2021, tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tahun 2020.
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi membacaan SK tersebut berdasarkan Berita Acara Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tahun 2020.
Selanjutnya, Berita Acara Pleno tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada pemilihan tahun 2020. Kemudian, Surat Panitera Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Terakhir, berdasarkan Surat Dinas KPU RI tanggal 20 Januari 2021, perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
"Dengan ini kami menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tahun 2020, nomor urut 4, saudara Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta," ucap Irfan saat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih di salah satu hotel yang ada di Kota Cilegon, Sabtu (23/1/2021)
Diketahui, pasangan Helldy-Sanuji menang dengan perolehan suara terbanyak yakni 75.449 suara atau 34 persen dari total suara sah pada Pilkada Kota Cilegon tahun 2020.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Cilegon pada tanggal 23 Januari 2021, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon ditandatangani," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment