JAKARTA - Kementrian Perhubungan ( Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE)
No. 9 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di moda
transportasi laut untuk penumpang di dalam negeri. SE ini merupakan
tindak lanjut dari dua SE Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Juru
Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada
prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya
pada 25 Januari 2021. Namun dalam SE baru ini, transportasi darat
diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid
test antigen atau GeNose Tes acak ini dilakukan pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
dan kendaraan bermotor umum. Seperti, angkutan antar-lintas batas
negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput
antarprovinsi, dan pariwisata.
“Pelaksanaan SE ini dapat
dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang
terjadi di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa
(26/1/2021) Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar
memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada
seluruh anggota masyarakat. Selain itu kepada para calon penumpang,
Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu
menjalankan protokol kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut,
setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan
mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak
menghindari kerumunan dan mencuci tangan). Selain itu, setiap individu
yang melakukan perjalanan orang harus bertanggung jawab atas
kesehatannya masing-masing.Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali dengan menggunakan
transportasi kendaraan bermotor umum maupun perorangan dan angkutan
sungai, danau dan penyebrangan wajib menunjukan surat keterangan hasil
tes PCR atau non reaktif rapid tes antigen yang sempelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac.
0 comments:
Post a Comment