![]() |
Mantan Menpora, Imam Nahrawi
|
JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasiyang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pengajuan ini dilakukan setelah mantan politikus Partai Keadilan Bangsa
(PKB) itu dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan proposal dana
hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dengan
adanya putusan tersebut, maka Imam tetap menjalani masa hukuman selama 7
tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan
kurungan. Itu sebagaimana putusan Tipikor Jakarta lalu dikuatkan Putusan
banding PT DKI.
"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," bunyi amar putusan Majelis Kasasi MA dari situs kepaniteraan MA, Selasa, 16 Maret.
Dalam situs itu
juga disebutkan riwayat persidangan. Perkara ini teregistrasi nomor
485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan
Suhadi.
Pada perkaranya, Imam terbukti melanggar pasal 12 huruf a
Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B ayat (1) Jo pasal 18
UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat
(1) KUHP.
Imam juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa
pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Selain itu dia diharuskan membayar uang pengganti Rp18.154.230.882.
Namun sejatinya putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK
yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,
serta bayar Rp19,1 miliar sebagai uang pengganti.
Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019 saat KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs.







0 comments:
Post a Comment