Bandung - Dua dari lima orang terpidana kasus korupsi pengadaan barang PT Pos Indonesia senilai Rp 9,4 miliar sudah dieksekusi ke bui. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih memburu tiga orang lagi yang kini masih berstatus buron.
"Ini sudah tertangkap dua orang. Insyaallah yang lainnya menyusul," ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).
Pihaknya mengultimatum agar tiga orang terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri. Pasalnya, tim Kejari sudah memonitor pergerakan para terpidana yang masih buron tersebut.
"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari, kami imbau untuk segera menyerahkan diri," tutur Iwa.
Menurut Iwa, tim dari Kejari Bandung terus memonitor keberadaan tiga orang yang buron tersebut. "Kami sudah mengetahui, kami sudah me-mapping kami tinggal melakukan penangkapan. Kami dibantu juga oleh semua seluruh jajaran kejaksaan seluruh Indonesia termasuk AMC juga ikut membantu," kata Iwa.
Sebelumnya, Kejari Bandung menangkap satu orang buronan kasus korupsi PT Pos senilai Rp 9,4 miliar. Buronan bernama Budhi Setyawan ini ditangkap tim kejaksaan gabungan di Jakarta. Kasus yang melibatkan Budhi itu terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp 9,4 miliar.
PT Pos kala itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.
Belakangan terungkap pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi, yakni tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah. Kejaksaan Agung yang mengendus kasus itu kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang.
0 comments:
Post a Comment