Jakarta - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Kejati Maluku menangkap terpidana kasus korupsi yang menjadi buron sejak 2014, Ong Onggianto Andreas. Ong Onggianto merupakan terpidana kasus korupsi penandatanganan surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Maluku.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan boronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ong Onggianto Andreas, di Royal Apartment Lantai 26 Kamar 03, Makassar, Sulawesi Selatan, yang merupakan buronan dari Kejati Maluku," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Ong Onggianto diamankan siang tadi. Ong Onggianto melarikan diri sejak 2014 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Ong Onggianto seharusnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1713 K/Pid.Sus/2013 pada 15 Januari 2014. Dia terbukti korupsi dan divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti Rp 516 juta subsider 1 bulan.
Kasus itu bermula saat Ong Onggianto Andreas selaku Direktur CV Aneka bersama Samuel Kololu (saat itu menjabat Kepala BLK Maluku) dan Hanny Samallo (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) telah membuat dan menandatangani SPMK fiktif tahun 2010 di BLK Maluku, untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, dan peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku, yang dibiayai APBD tahun anggaran 2010, telah diajukan oleh Ong Onggianto untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair, ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Ong Onggianto telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,25 miliar
0 comments:
Post a Comment