![]() |
Polisi merilis kasus penganiayaan seorang pria terhadap balita di Tangerang.
|
TANGERANG– Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro menyebutkan, pelaku ASD (27) sengaja merekam aksi pemukulannya terhadap seorang balita sebagai alat untuk mengancam korban."Jadi, pelaku ini menganggap korban nakal, dan dengan aksi pemukulan itu bisa membuat korban jera. Lalu, dia (pelaku) juga sengaja merekam itu sebagai alat untuk mengancam korban, agar nantinya kalau korban berulah, dia bisa memperlihatkan aksi tersebut," katanya, Selasa, 16 Maret 2021.
Wahyu mengatakan, video itu pun akan digunakan dia secara pribadi sebagai alat mengancam dan tidak disebarluaskan.
"Videonya buat dia saja, buat ngancam, dan dari pemeriksaan, dia juga tidak mau menyebarluaskan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, video itu pun secara keseluruhan memiliki durasi sekitar 4 menit yang mana terdapat 25 kali aksi pemukulan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 28 Februari 2021, dimana balita itu merupakan keponakan dari kekasihnya. Saat itu pelaku tengah dititipkan oleh saksi (kekasihnya) untuk menjaga korban. Videonya buat dia saja, buat ngancam, dan dari pemeriksaan, dia juga tidak mau menyebarluaskan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, video itu pun secara keseluruhan memiliki durasi sekitar 4 menit yang mana terdapat 25 kali aksi pemukulan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 28 Februari 2021, dimana balita
itu merupakan keponakan dari kekasihnya. Saat itu pelaku tengah
dititipkan oleh saksi (kekasihnya) untuk menjaga korban.







0 comments:
Post a Comment