JAKARTA- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Siradj, menyatakan PBNU menolak apapun alasannya untuk melegalkan usaha industri minuman keras. Sebab menurut Said, dalam Islam Khamr itu haram hukumnya dan telah ditegaskan dalam Alquran dengan ayat yang sangat jelas.
Sehingga tidak mungkin dicari jalan supaya menjadi halal itu tidak mungkin. Said juga mengapresiasi langkah Jokowi yang telah mencabut lampiran III terkait Perpres nomor 10 tahun 2021 tersebut.
"Oleh karena itu apapun alasannya apapun pertimbangannya kami PBNU
menolak adanya investasi untuk investasi khamr ini. Alhamdulillah
Presiden Jokowi Presiden yang cukup arief dan bijak mencabut lampiran
nomor 31, 32, 33, dan 45, 46 dalam perpres nomor 10 tahun 2021," ujar
Said, dalam konferensi persnya di Kantor PBNU, Selasa 2 Maret 2021
Said berharap hal seperti ini tidak terulang lagi. Sebab dalam
membuat aturan, Pemerintah harus memperhatikan semua kalangan jangan
sampai ada pihak yang merasa dirugikan."Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak
kelihatan sembrono, sembarangan, tidak ada pertimbangan-pertimbangan
yang bersifat agama, bersifat etika kemaslahatan. Saya yakin bukan dari
beliau (Presiden) sendiri ini," ujarnya ujarnya
Said mengatakan, PBNU sangat berterima kasih Jokowi mencabut Perpres tersebut. Jokowi dinilai telah memberikan respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama."Namanya akhlak itu, kalau bisa membangun kemaslahatan bersama, itu akhlak. Kalau ada sebagian orang mendapatkan kemaslahatan sementara yang lain dirugikan itu namanya tidak berakhlak," kata Said PBNU mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama. Sekaligus juga berorientasi pada pembangunan yang tidak menyampingkan nilai-nilai keagamaan yaitu nilai ketuhanan yang maha esa, sesuai Pancasila, Sila nomor satu.
"Meminta kepada seluruh umat Islam khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," ujarnya
0 comments:
Post a Comment