< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Lampiran Industri Miras Dicabut, KSP: Presiden Dengarkan Aspirasi Umat

Tuesday, 2 March 2021 | Tuesday, March 02, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-02T12:44:41Z

 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.

JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden  (KSP), Donny Gahral Adian, mengatakan keputusan   Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri minuman keras atau   Miras di Perpres   Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, adalah bukti bahwa suara umat, suara masyarakat, sangat diperhatikan Organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, bahkan tegas menolak investasi miras tersebut. Walau aturannya hanya untuk beberapa provinsi saja.

"Saya kira Presiden mendengar aspirasi dari rakyat, dari umat, dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat untuk mencabut lampiran itu. Saya kira ini dinamika," kata Donny kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.Pola pemerintah dalam membuat aturan ke depannya, mendapat masukan berharga dari masalah ini. Maka pelibatan partisipasi publik atau kelompok masyarakat dalam kebijakan pemerintah, ke depannya sangat dimungkinkan.

"Saya kira ini menjadi masukan berharga dalam penyusunan Perpres atau PP ke depan. Setiap peraturan pasti akan mengakomodasi semaksimal mungkin suara publik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi."Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama,  MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update