TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas menyikapi pembangunan pagar beton yang menghalangi akses warga di Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug. Pemkot Tangerang akan membongkar pagar yang berada di Jalan Akasia, No 1 RT 04, RW 03, Kelurahan Tajur tersebut lantaran lahan yang diklaim milik perseorangan itu merupakan fasilitas umum.
Hal tersebut dipastikan setelah Pemkot Tangerang bersama sejumlah instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengkaji status kepemilikan lahan tersebut, Senin (15/3). Dalam pertemuan itu juga nampak Satpol PP dan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menerangkan berdasarkan sertifikat nomor 64 dan 65 tahun 1994, tanah tersebut berbatasan dengan jalan. Sehingga, statusnya merupakan aset daerah yakni jalan umum.
“Jadi karena berbatasan dengan jalan maka statusnya jalan. Kalau pun diajukan IMB-nya enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan,” ujar Ivan seusai rapat di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin, (15/3).
Diketahui, sengketa lahan ini berujung pembetonan sepihak yang dilakukan oleh Ruli. Ruli merupakan orang yang mengklaim tahan tersebut. Alhasil, pagar beton yang berdiri menyulikan warga sekitar.
Warga yang sangat merasakan dampaknya yakni keluarga dari Acep Munir. Pagar beton itu berdiri tepat di depan rumahnya, sehingga mereka layaknya terisolir. Bahkan mereka harus menaiki pagar beton yang sudah dilengkapi dengan kawal besi itu untuk beraktivitas keluar rumah.
Tanah selebar dua meter yang disengketakan mulanya merupakan hibah dari pemilik rumah sebelumnya, Anas Burhan. Seiring berjalannya waktu, tanah milik Anas tersebut disita dan dilelang oleh bank. Lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Munir.
Setelah dibeli, datanglah Ruli yang mengaku ahli waris Anas Burhan. Dia menilai tanah hibah tersebut tidak termasuk dalam sitaan bank dan meminta Munir membeli tanah yang berupa jalan itu. Tak kunjung dibelinya tanah tersebut membuat Ruli nekat memasang pagar.
Ivan menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Ruli ini jelas melanggar hukum dan tidak dibenarkan. “Kita juga di situ ada UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksinya pidana,” tegas dia.
Dalam kurun waktu dua hari Pemkot Tangerang segera membongkar pagar beton itu. Pihaknya kata Ivan bakal memberikan surat peringatan kepada Ruli untuk segera membongkar pagar beton itu pada Selasa, (16/3). Kendati, bila surat itu tak diindahkan maka Pemkot Tangerang akan membongkarnya sehari setelah itu.
“Kita akan bongkar tembok rencananya dalam dua hari ini. Kita akan beritahukan juga, ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan agar membongkar sendiri. Kalau besok misalkan tidak dibongkar berarti berikutnya kita bongkar. Kita hanya beri waktu satu hari,” kata Ivan.
Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala BPN Kota Tangerang, Jodie. Dia menjelaskan tahan tersebut sudah bersertifikat dengan nomor 64-65 tahun 1994.
“Sementara, sertifikatnya, kita membaca dokumennya itu batas-batasnya adalah salah satunya yang dipermasalahkan adalah jalan. Dari dulu jalan,” kata dia.
Pagar beton yang dibangun paksa ini menuai polemik bahkan hingga pengancaman. Warga terdampak yang merupakan keluarga Acep Munir, Anna Melinda mengaku sempat diancam oleh Ruli menggunakan senjata tajam lantaran pagar beton tersebut roboh.
Terkait ancaman tersebut kini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardhana.
“Terkait pengancamannya kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap si pelapor dan kemudian akan ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menambahkan polisi sudah memeriksa empat saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kita sudah tangani, seluruh saksi pun telah diperiksa. Kemungkinan akan kita layangkan pemanggilan yang bersangkutan terkait ancaman itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung, Senin, (15/3).
Tindakan pengancaman dengan golok yang dilakukan Ruli kepada salah satu keluarga Asep Munir itu terjadi ketika ada pagar beton yang rubuh. Ruli menuduh Asep dan keluarganya yang merobohkan tembok tersebut. Namun, menurut Asep tembok itu rubuh dikarenakan hujan deras yang mengguyur. Ruli yang kepalang emosi pun kata Asep, sempat mengancam sang ibu dengan sebilah golok tersebut.
“Ibunya ini sempat dikalungi golok gara-gara pagar roboh. Dia (Ruli) nuduh keluarga saya yang robohin tembok itu padahal gara-gara hujan,” kata Asep.
Dia menuturkan, sang ibu yang sudah lanjut usia juga terpengaruh secara psikis akibat konflik itu. Namun, keluarganya hanya bisa bersabar. Dia berkelakar rela menjual rumahnya jika ada pihak yang mau membelinya.







0 comments:
Post a Comment