Banten- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021.
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus
penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap
kedelapan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April
2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam upaya
percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30
hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang
Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada
Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional; Surat Pengantar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021
tanggal 16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan
Gubernur Banten tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di seluruh
wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021. (rls/sbs)
0 comments:
Post a Comment