Cilegon - Pemerintah
Kota Cilegon memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (Miras) yang
berlokasi di Halaman Kantor Wali kota Cilegon, Selasa (27/04).
Wali kota Cilegon, Helldy Agustian ingin menjadikan Kota Cilegon zero
alkohol. "Saya mengapresiasi kepada Dinas Satpol PP yang selama ini
telah berjuang memenuhi perda terkait pembasmian minuman keras di kota
Cilegon dimana semoga Cilegon bisa menjadi zero alkohol," ujarnya.
Lebih
lanjut, Helldy menghimbau kepada Dinas Satpol PP untuk terus melakukan
razia terhadap peredaran minuman keras yang di Kota Cilegon. "Saya
himbau untuk kepala Dinas Satpol PP untuk menjadikan kegiatan razia ini
secara terus menerus sebagai ajang motivasi kita untuk menjadikan
Cilegon bebas dari minuman keras," ungkapnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Juhadi M. Syukur
mengatakan jika kegiatan pemusnahan miras sesuai dengan perda nomor 5
tahun 2001 dan perda nomor 5 tahun 2003. "Sesuai dengan dasar yang kita
miliki yaitu perda nomor 5 tahun 2001 dan perda nomor 5 tahun 2003 hari
ini kita akan memusnahkan minuman keras, dimana hal ini bertujuan untuk
meminimalisir peredaran minuman keras di kota Cilegon," tuturnya.
Lebih
lanjut, Juhadi berharap kota Cilegon bisa bebas dari minuman keras
sesuai dengan perda yang berlaku. "Saya berharap melalui perda yang
sudah ada kota cilegon ini bisa bebas dari peredaran minuman keras
dimana hal ini bertujuan untuk menjadikan cilegon bebas dari miras,"
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment