Jakarta -Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan bengkalis Handoko dan Melia pun akan segera disidangkan.
"Hari ini (4/6/2021) tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS dkk yang dilanjutkan dengan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
"Dimana tim JPU, sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," imbuh Ali.
Ali mengatakan penahanan para tersangka menjadi kewenangan tim JPU. Para tersangka masing-masing akan ditahan selama 20 hari ke depan yang dimulai dari 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021.
Sementara, tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Melia Boentaran ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja untuk dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," ujarnya.
"Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," imbuhnya.
Kadis PU Bengkalis Divonis 10 Tahun 6 Bulan Bui
KPK juga lebih dulu menjerat mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir sebagai tersangka dalam kasus ini. M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Selain itu, KPK menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.
0 comments:
Post a Comment