JAKARTA - Politisi Partai Gelora Fahri Famah memberikan dukungan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Mereka merupakan anak bangsa yang memiliki hari nurani untuk memperbaiki KPK dari dalam.
”Mereka
juga anak bangsa yang punya hati nurani. Mereka pasti ingin memperbaiki
keadaan dan menuntaskan segala persoalan penyelewengan penegakan hukum
di institusi tersebut dari dalam,” kata Fahri dalam acara KAHMI
baru-baru ini.Fahri mengakui, ada sebagian dari penggiat hukum belum bisa menerima
koreksi yang serius terhadap penegakkan hukum, khususnya di lembaga KPK.
Mereka merasa jika sekian orang itu tidak ada maka KPK tidak ada
gunanya lagi.
”Padahal di sana ada ribuan pegawai, jaringan dan
anggaran besar. Babak akhir dari koreksi harus kita teruskan. Kita tidak
boleh kembali ke belakang,” tandas mantan politisi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan,
keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Dengan
demikian, bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari
gedung KPK. “KPK bukanlah milik pribadi yang bisa dijadikannya sebagai
kerajaan milik pribadi,” tutur Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(30/5/2021).
Neta pun meminta publik bijak dan cermat menanggapi
polemik ini. “Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel,
dan Novel adalah KPK,” katanya.IPW meyakini, orang-orang di KPK memiliki integritas tinggi. Selain itu,
masih banyak juga orang yang lebih hebat dibanding Novel Baswedan di
internal lembaga antirasuah tersebut.
Namun framing terhadap
Novel begitu dihebohkan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama
ini seolah hasil kerja pribadi Novel Baswedan. “Kesan ini yang harus
dibersihkan. Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa
Indonesia dan bukan milik Novel,” tegasnya.Sementara, Ketua Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI)
Azmi Hidzaqi mengatakan, sejak awal sejumlah pegawai selalu menginginkan
agar KPK menjadi lembaga yang independen. Dalam arti independen di luar
rumpun eksekutif.
Mengenai 51 pegawai KPK yang dipecat, menurut Azmi, jika ada keberatan silakan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke PTUN. “Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dengan cara hokum. Bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment