< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

PPKM Darurat, Anies Siap Sanksi Perusahaan Non-esensial yang Bandel

Rabu, 07 Juli 2021 | Rabu, Juli 07, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-07T09:34:16Z

 

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan meminta agar seluruh perusahaan  menaati aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini berlaku se-Jawa Bali yang diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dia mengingatkan lagi aturan bagi perusahaan non-esensial, seluruh pekerjanya harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) 100 persen. Pun, untuk sektor esensial diizinkan 50 persen, dan 100 persen bagi pekerja di sektor kritikal.

Anies menyebut, aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian. Namun, lebih dari itu yakni memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja.

“Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” tutur Anies saat meninjau Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juli 2021.

Maka itu, ia meminta kepada bos-bos perusahaan agar dapat mematuhi aturan PPKM darurat  khususnya di Ibu Kota. Ia bilang, meredam penularan COVID-19 mesti jadi prioritas semua pihak.

“Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah, menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan,” katanya.

Selanjutnya, ia menekankan bagi perusahaan yang terbukti melanggar, maka Pemprov DKI akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.

“Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya," jelasnya.

Pun, dalam kunjungan itu, Anies masih menemukan pekerja-pekerja sektor non-esensial yang bekerja di kantor atau WFO (work from office). Setelah diajak berdialog, para pekerja tersebut mengungkapkan mereka diharuskan masuk meskipun dalam kondisi PPKM darurat.

“Di Stasiun Cikini kami melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial,” ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update