CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, kaitan kasus suap izin pengelolaan parkir.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan keprihatinannya, atas kasus yang menjerat Kadishub Cilegon ini.
“Mengenai kasus yang hari ini beredar di masyarakat kota Cilegon, khususnya mengenai Dinas Perhubungan tentunya saya secara pribadi dan Pemerintah Kota Cilegon sangat prihatin dengan kasus ini,” kata Helldy dalam keterangannya melalui video siaran pers, Kamis (19/08/2021) malam.
Lebih lanjut, Walikota yang baru menjabat 6 bulan ini mengaku tengah melakukan upaya reformasi birokrasi di dalam struktur pemerintahannya.
“Karena kami sedang giat-giatnya untuk melakukan reformasi birokrasi, kami sedang berbenah,” ungkapnya.
Kemudian, setelah informasi kasus ini pihaknya terima ternyata ini kasus lama (di era kepemimpinan sebelum Helldy-Sanuji menjabat), dan Pemkot Cilegon sangat menghormati kasus hukum yang berlaku yang dilakukan Kejari Cilegon.
0 comments:
Post a Comment