Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari ribuan laporan itu, 90 persen ditetapkan sebagai milik negara.
"Dan sampai Juni 2021, sebesar Rp760 juta sudah disetorkan dan masuk kas negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu, 18 Agustus 2021.
Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, KPK menerima 1.082 laporan terkait gratifikasi. Total nilai gratifikasinya mencapai Rp14,6 miliar.
Pada tahun 2020, jenis laporan yang paling banyak diterima KPK berupa uang atau setara uang yang berjumlah 487 laporan. Sementara itu yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.
0 comments:
Post a Comment