JAKARTA- Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa, mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar politikus Golkar yang menjadi tersangka korupsi Alex Noerdin. Kata dia, belum ada permintaan bantuan hukum oleh Alex.
"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," ujar Supriansa kepada wartawan, Jumat (17/9).
Supriansa bilang, prinsipnya Golkar akan menyiapkan pendampingan hukum jika diminta oleh Alex. Siapapun kadernya akan diberikan bantuan.
"Pada prinsipnya jika beliau meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham akan menunjuk pengacara yang ada di bakumham. Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di Bakumham kita akan siapkan," katanya.
Ia pun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Alex hingga berkekuatan hukum yang tetap.
"Mari kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," kata Supriansa.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Kali ini pihak yang terseret, yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah hari ini menjalani pemeriksaan.
"Dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran live melalui akun instagram Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/9).
0 comments:
Post a Comment