< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Golkar Sebut Alex Noerdin Belum Meminta Bantuan Pendampingan Hukum

Jumat, 17 September 2021 | Jumat, September 17, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-17T09:53:53Z

 


JAKARTA-  Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa, mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar politikus Golkar yang menjadi tersangka korupsi Alex Noerdin. Kata dia, belum ada permintaan bantuan hukum oleh Alex.

"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," ujar Supriansa kepada wartawan, Jumat (17/9).

Supriansa bilang, prinsipnya Golkar akan menyiapkan pendampingan hukum jika diminta oleh Alex. Siapapun kadernya akan diberikan bantuan.

"Pada prinsipnya jika beliau meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham akan menunjuk pengacara yang ada di bakumham. Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di Bakumham kita akan siapkan," katanya.

Ia pun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Alex hingga berkekuatan hukum yang tetap.

"Mari kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," kata Supriansa.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.

Kali ini pihak yang terseret, yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah hari ini menjalani pemeriksaan.

"Dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran live melalui akun instagram Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/9).

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update