![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
|
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai dengan 2016. Sebelumnya, pada 21 April 2021, mereka mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 terkait kasus tersebut.
"Tersangka H. RDPS bin M selaku mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 sampai dengan 2016, pensiunan Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis, 2 September 2021.
Leonard menuturkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021. Tak hanya itu, lanjut dia, Kejangung juga langsung menahan yang bersangkutan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.
"Selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 2 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin," kata Leonard lagi.
Leonard mengatakan tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 sampai dengan 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut Leonard, diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M, tim penyidik melalui tim kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil tersangka dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” kata Leonard.
Ia menambahkan pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan, tersangka H. RDPS bin M didampingi oleh penasihat hukum.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan izin peralihan pertambangan selama periode 2011-2016. Dia menyebut izin itu berkaitan dengan operasi yang dilakukan oleh PT Bangun Karya Pratama Lestari untuk diserahkan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
"Pemberinya Hendri Sutiyo (almarhum)," kata Supardi.
0 comments:
Post a Comment