< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mantan Plt Sekda DKI Sri Haryati Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Jumat, 24 September 2021 | Jumat, September 24, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-24T14:59:05Z

 


JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan lahan rumah Dp0 di kawasan Munjul, Cipayung Jakarta Timur, dengan memintai sejumlah keterangan saksi.

Pendalaman kasus ini salah satunya dilakukan dengan memeriksa eks Plt Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

"Sri Haryati, Plt Sekda DKI Jakarta 2020, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (5/8/2021).

KPK menduga, anggaran dari PMD Pemprov DKI Jakarta itulah yang digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Selain itu, KPK juga mendalami teknis pencairan anggaran PMD. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Pemprov DKI Jakarta, Ahmad Ghifari.

Selanjutnya, KPK juga telah memerika General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager sub Divisi Pengembangan PPSJ periode 2019-2020, Maulina.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta. Apalagi, ada dugaan peruntukan anggaran tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene.

Kemudian, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update