![]() |
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida
Fauziyah mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan
perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
seluruh pekerja di wilayahnya.
Menaker Ida menyampaikan hal itu
pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Paritrana Awards 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis
(9/9/2021).
"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk
memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan
kenyamanan bekerja,” ujarnya.
Menaker Ida menjelaskan, jika
pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan
produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan
kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya. Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemda agar bersinergi dan
berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari
lingkungan pemda seperti pegawai non ASN, honorer, perangkat RT/RW,
hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja
keagamaan, dan guru honorer.
“Saya juga mendorong agar BPJS
Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya
bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh
stakeholders ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ia mengemukakan,
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk
memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan
sosial-budaya masyarakat.
Salah satu dari program tersebut,
yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020
dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya
Menurutnya,
selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala
terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang. Ia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga
akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022. Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para
pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin
dinamis,” ucapnya.
Acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Awards 2020 dihadiri Wakil Presiden KH
Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Hadir juga Ketua dan Anggota Dewas
BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS
Ketenagakerjaan, para nominasi gubernur, bupati/wali kota, dan pimpinan
badan usaha, dan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh. CM
0 comments:
Post a Comment