< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Raperda Tentang Narkoba, Dewan Minta Masukan dari Berbagai Pihak

Jumat, 17 September 2021 | Jumat, September 17, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-17T09:31:32Z

 


TANGERANG- Anggota DPRD Kota Tangerang, Dwiki Ramadhani menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah ke DPRD Kota Tangerang tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diharapkan menjadi Perda yang berkualitas.

Pasalnya, Perda tersebut dinilai sangat urgent, sehingga dapat meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tangerang.

Dwiki berharap ke depan khususnya di Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Baik segi rehabilitasi dan peraturan-peraturan yang bisa kita masukkan. Tentunya ini nanti kita meminta pendapat dari banyak kalangan baik dari aparat penegak hukum, teman-teman media, masyarakat dan para tokoh masyarakat. Sehingga nantinya Perda yang dibuat itu Perda berkualitas,” ujar Dwiki saat dimintai keterangan di Kantor DPD PAN Kota Tangerang, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, melihat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang semua yang menjadi korban merupakan napi narkoba. Kendati, karena ancaman narkoba ini sangat tinggi dan Perda tersebut perlu disegerakan .

“Artinya itu perlu dibahas secepatnya, tapi kita jangan cepat atau terburu-buru mengejar arus. Misalnya kita cepat tapi bikin berkualitas. Maka masukan-masukan dari banyak kalangan itu perlu supaya perda yg hasilkan berkualitas dan maksimal,” kata Ketua DPD PAN Kota Tangerang itu.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi, Penyuluhan dan pencegahan dengan membentuk satgas – satgas anti narkoba dan operasi narkoba di tempat tertentu.

“Pemkot juga telah menyediakan pengobatan gratis pada balai atau Pusat Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi pemakai dan pecandu narkotika melalui program terapi rumah Metadon,” tandasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update