Thursday 7 October 2021

Membedah Aturan Main Penjabat Gubernur

 


JAKARTA-  271 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya sebelum gelaran Pilkada 2024. Mengisi kekosongan itu, Pemerintah akan menunjuk penjabat untuk memimpin Pemda sementara. Sampai kepala daerah definitif terpilih dari hasil Pemilu.

Kursi empuk penjabat menjadi polemik. Terlebih, jabatan diisi bukan hitungan bulan. Misalnya Gubernur  Jakarta yang habis pada 2022. Penjabat akan memimpin ibu kota selama dua tahun.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka opsi penjabat diisi oleh perwira tinggi TNI  dan Polri. Rujukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 10 tahun 2016 Pilkada.

"Dibaca saja ya UU-nya. Ada dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, sekali lagi UU tentang ASN," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dihubungi merdeka.com, pekan lalu.

Akmal merujuk pada UU ASN Pasal 20, Beleid tersebut menyatakan jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri. Dalam UU ASN pasal 109 juga mengatur, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dapat diisi oleh non PNS juga prajurit TNI-Polri. Ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 tentang Pilkada. Penjabat diisi oleh pimpinan tinggi madya untuk gubernur. Penjabat Bupati dan walikota diisi oleh pimpinan tinggi pratama.

Namun, pandangan berbeda diungkap oleh Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, tidak ada aturan yang memperbolehkan prajurit TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah. Menurut dia, yang berhak hanyalah ASN.

Djohermansyah mengatakan, UU Pilkada mengatur apabila terjadi kekosongan karena tidak ada Pilkada maka Kepala daerah yang habis jabatannya diisi oleh ASN. ASN yang menyandang jabatan eselon 1 atau jabatan pimpinan tinggi madya untuk posisi Gubernur.

"Kalau dibaca di situ, maka kalau TNI dan Polri kan bukan jabatan ASN kan. TNI-Polri dia punya jabatan sendiri di lingkungan kepoliasn   dan militer," jelas Djohermansyah.

Dalam UU ASN, yang dimaksud dengan 'jabatan pimpinan tinggi madya' meliputi; sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara 'jabatan pimpinan tinggi pratama’ meliputi; direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

"Boleh tidak tentara atau polisi menduduki jabatan sebagai penjabat Kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu? Secara normatif, UU itu tegas jelas menyatakan tidak ada. Artinya yang bisa menjabat ASN," kata Djohermansyah lagi menekankan.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja pun menolak penjabat diisi oleh Polri dan TNI. Dia mendorong, agar sipil yang mengisi kekosongan periode kepala daerah nantinya.

Senada dengan Djohermansyah, Rahmat menilai, Undang-Undang melarang TNI/Polri mengisi penjabat. Berbeda dengan pelaksana tugas (Plt) yang menurut dia, masih memperbolehkan diisi prajurit TNI dan Polri. "Undang-undang kan tidak bisa, undang-undangnya nggak bisa," tutur dia.

Rahmat mendorong agar penjabat diisi oleh orang-orang kementerian. Dia yakin, pemerintah memiliki 271 ASN yang kompeten untuk mengisi penjabat kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Apalagi Jakarta, menurut saya sipillah, kan kementerian dalam negeri punya. Ada Menpan RB ada kemudian eselon 1 untuk Pj gubernur," kata Rahmat.

UU ASN Pasal 109 berbunyi;

(1) Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota  Kepolisian  Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

(3) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai, bukan perkara mudah mencari 271 penjabat untuk mengisi kekosongan Pemda. Menurut dia, sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah tentang mekanisme pengisian penjabat tersebut.

Namun, dia menegaskan, bukan jadi soal apabila penjabat tersebut diisi oleh kalangan Polri dan TNI. Menurut dia, hal itu sudah diakomodasi dalam UU ASN dan UU Pilkada.

"Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," kata Politikus PKB itu.

Luqman menambahkan, UU Pilkada tidak mengatur secara spesifik harus ASN yang mengisi penjabat. Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama.

Luqman pun berpendapat terlalu berlebihan apabila menilai penunjukan Penjabat kepala daerah dikaitkan dengan dwifungsi ABRI. Menurut dia, dalam konteks penjabat yang ditunjuk, berbeda dengan zaman orde Baru yang mengangkat dirinya sendiri sebagai pejabat.

UU Pilkada Pasal 201 berbunyi;



(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Jabatan penjabat jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsari, polemik penjabat dari TNI/Polri harus mengacu pada UUD 1945. Dalam amanat konstitusi, bahwa tugas pokok TNI/Polri dalam pasal 37 menyangkut keamanan dan pertahanan negara.

Fery mengatakan, tugas TNI dan Polri bukan sebagai pelayanan seperti penjabat kepala daerah. Oleh sebab itu, dia menilai, UU yang mengatur tentang bolehnya prajurit TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

"Jadi konsentrasi konstitusionalnya begitu, sehingga turunan dari itu tentu akan bertentangan dengan undang-undang dasar kan," jelas Fery.

Fery pun mengakui ada tumpang tindih aturan dalam kewenangan TNI/Polri. Menurut dia, pihak yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini adalah DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

"Jadi tumpang tindih ketentuan undang-undang itu terjadi karena kelalaian dari pembentuk undang-undang, siapa pembentuk undang-undang, ya undang-undang ya presiden dan DPR," jelas dia.

Menurut Perpres Nomor 5 Tahun 17 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Untuk pangkat Komjen (bintang tiga) masuk ke dalam kategori eselon IA. Mulai dari Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat. Kemudian, ada pula polisi berpangkat Irjen (bintang dua) yang masuk dalam kategori eselon IA. Yakni mereka yang menduduki posisi Asrena, Asops, As SDM dan As Log.

Untuk kategori eselon IB, berpangkat Irjen yakni yang menduduki jabatan; Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabaharkam, Wakabareskrim, Wakalemdiklat, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Sahli Kapolri, Dankorbrimob, Kakorlantas, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Kadensus 88 AT, Kasespim, Ketua STIK, Gubernur Akpol. Serta para Kapolda yang menjabat di daerah dengan kategori tipe A.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitrah Salam enggan menanggapi landasan hukum dari wacana TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah. Dia menekankan, pentingnya aspirasi masyarakat terhadap polemik tersebut.

Alfitrah menilai, perlu dipertimbangkan kembali pandangan masyarakat terhadap wacana tersebut. Dia juga menekankan, selalu mempertimbangkan semangat reformasi politik yang harus dijaga baik. "Faktor kapasitas dan kelangsungan reformasi hendaknya lebih diutamakan," katanya.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno pun menolak wacana TNI dan Polri masuk sebagai penjabat kepala daerah. Menurut dia, jangan lagi menggoda TNI dan Polri untuk masuk ke ranah sipil. Terlebih, Indonesia tidak kekurangan tokoh untuk mengisi penjabat kepala daerah.

Dia juga mengkritik tumpang tindih aturan antara UU ASN dan UU Pilkada yang tidak kesesuaian dengan amanat UUD 1945. "TNI-Polri tak perlu digoda masuk ranah politik sipil," katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga mengkritik isi UU Pilkada. Menurut dia, dalam UU itu tak dijelaskan detil siapa yang berhak mengisi penjabat.

Menurut dia, harusnya, UU mengatur spesifik penjabat masuk dalam kategori pimpinan tertinggi Madya dan pratama itu diambil dari kementerian mana. Dia menyatakan, dalam UU juga tidak ada larangan atau memperbolehkan prajurit TNI/Polri menjadi penjabat. "Itu yang kemudian menjadi celah bisa mengambil dari TNI-Polri," kata wanita akrab disapa Ninis ini.

Tim Penulis: Intan Umbari Prihatin, Ronald Chaniago, Genantan Kesuma, Wilfridus Setu Embu, Randy F Firdaus

Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support