LEBAK ( Kontak Banten) -Lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) wajib disiapkan oleh para pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak Maman SP mengatakan, lahan untuk TPU menjadi salah satu syarat bagi pengembang yang mau membangun.
“Itu persyaratan karena terkait fasos fasum. Sekarang saya tekankan itu kepada mereka, karena ke depan tanah akan makin sulit dan makin mahal,” kata Maman Selasa (7/12/2021).
Maman mengatakan, luas lahan yang harus disediakan oleh pengembang tentunya berdasarkan penghitungan dengan memperhatikan jumlah kepala jiwa di perumahan yang dibangun.
“Jangan coba-coba lah, kalau ternyata nanti kami kroscek tidak ada pembelian lahan untuk TPU, kami tutup itu pekerjaan mereka. Saya perintahkan kabid untuk mengontrol itu,” tegas Maman.
Jika pun lahan yang digunakan untuk membangun perumahan luasnya sangar terbatas, pengembang bisa menyediakan lahan untuk TPU asal tidak terlalu jauh dari lokasi perumahan.
0 comments:
Post a Comment