TANGERANG-Remisi khusus hari Natal diberikan kepada tiga narapidana (Napi) di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (25/12/2021).
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto menjelaskan, remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap napi yang dinilai berkelakuan baik.
“Sudah berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas,” kata Budi.
Kata dia, remisi sebaiknya dimaknai sebagai penghargaan kepada napi yang mencapai penyadaran diri. Menurutnya, itu tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
“Remisi bertujuan agar hak dan kebutuhan warga binaan tetap
terpenuhi. Tetapi dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kami juga
harus menjamin keamanan serta kesehatan warga binaan agar tercegah dari
penularan Covid-19,” ucap Budi menjelaskan
0 comments:
Post a Comment