Presiden KSPI, Said Iqbal |
JAKARTA- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesali putusan aturan pembayaran manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pekerja atau buruh di usia 56 tahun.
KSPI mempertanyakan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masih tidak pasti. Terutama dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian omicron sekarang ini.
"Kenapa diputuskan di tengah kondisi yang masih belum menentu? Omicron masih merajalela, dunia usaha belum bangkit," keluh Presiden KSPI Said Iqbal dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2).
Dia pun coba mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperkirakan, gelombang Covid-19 berikutnya akan jauh lebih berbahaya dari varian omicron maupun delta. Alhasil kegiatan ekonomi terbatas, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.
"Ketika PHK menerjang, harapan buruh dalam bentuk JHT. Itu kan tabungan, dana amanat buruh," ujar Iqbal.
"Kalau terjadi PHK, mereka dapat dari mana? Lalu apa urgensi sekarang ini dikeluarkan Permenaker 2/2022? Kok kejam sekali," singgung dia.
Lantas Iqbal berasumsi, pemerintah sengaja mempersulit aturan pencairan JHT guna menambal kebocoran anggaran akibat penanganan kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, mau ambil dana dari rakyat?" ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun.
Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun," kata Menteri Ida saat dikonfirmasi merdeka.com.
Namun pencairan dilakukan dengan ketentuan yakni pekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian nilai jumlah dana yang diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Selain memasuki masa pensiun, Ida menjelaskan, dana JHT juga dapat dicairkan apabila peserta meninggal dunia dengan diajukan ahli waris atau peserta mengalami cacat total tetap.
Menteri Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru, kata dia, mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.
"Tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkapnya.
Sebab, Menteri Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak diambil sebelum waktunya tiba. Karena tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Menteri Ida.
0 comments:
Post a Comment