LEBAK- Kawasan tanpa rokok (KTR) masuk ke dalam salah satu daftar usulann program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun ini. Raperda ini akan mengatur mana saja kawasan yang boleh merokok dan kawasan yang harus steril dari rokok.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak dr Nurul Isneini mengatakan, larangan merokok di tempat-tempat tertentu sebenarnya sudah tertuang dalam SK Bupati tentang K3.
Nurul menjelaskan bahwa regulasi kawasan tanpa rokok bukan hanya menjadi tugas Dinkes, melainkan juga berbagai lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, yang paling penting menurut dia, bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
“Poinnya di sana ya, karena sebagus apapun regulasi kita buat tetapi bagaimana penegakkan aturannya. Kalau tidak ditegakkan ya percuma. Jadi bukan hanya Dinkes saja, tapi juga lintas OPD yang salah satunya berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang sulit menerima edukasi tentang bahaya rokok bagi diri sendiri maupun orang lain.
0 comments:
Post a Comment