Friday 25 February 2022

Pajak Karbon Membuat PLTU Batu Bara Semakin Mahal

 

Foto : ISTIMEWA

BHIMA YUDISTHIRA Direktur Celios - Pajak karbon yang dipungut semestinya digunakan untuk membiayai pengembangan EBT milik PLN, sehingga biaya instalansi semakin terjangkau.


» Instrumen fiskal akan digunakan untuk membiayai pengendalian perubahan iklim.

» PLTD tidak akan dipakai lagi pada 2031 dan pengoperasian PLTU dihentikan bertahap.

JAKARTA - Pengenaan pajak karbon dalam waktu dekat dipastikan akan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang tidak ramah lingkungan menjadi semakin mahal. Sebab, tambahan pajak tersebut semakin membuat biaya produksi meningkat sehingga saat dijual ke konsumen jatuhnya sudah tidak murah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Energi Outlook 2022 di Jakarta, Kamis (24/2), mengatakan tarif pajak karbon yang akan dikenakan paling rendah 30 rupiah per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

"Ketentuan ini akan mengubah posisi PLTU menjadi pembangkit yang mahal," kata Luhut.

Pajak karbon sendiri mengacu ke Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Kebijakan tersebut juga menjadi bukti pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan. Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara pada 1 April 2022.

Lebih lanjut, Menko Marinves menjelaskan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 milik PLN menargetkan persentase bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 52 persen pada 2030.

Hal itu berarti, dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, persentase energi hijau akan didominasi oleh pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 25,6 persen dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 11,5 persen, serta tidak tertutup kemungkinan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) akan ikut mengambil posisi dalam bauran EBT di Indonesia.

Besarnya kebutuhan dan potensi yang ada mendorong pemerintah membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam mengembangkan EBT dan memperkirakan kepemilikan swasta akan mencapai 64 persen dari pembangkit yang beroperasi pada 2030.

"Mulai 2031 tidak lagi pemakaian pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan dimulainya penghentian pengoperasian PLTU secara bertahap dengan harapan pada 2060 sudah tidak lagi PLTU batu bara yang beroperasi," kata Luhut.

Biaya Subsidi EBT

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, dalam tanggapannya mengatakan, listrik PLTU lebih mahal karena dikenakan pajak karbon yang mengakibatkan marjin perusahaan semakin menipis.

Di sisi lain, pajak karbon yang dipungut semestinya digunakan untuk membiayai pengembangan EBT milik PLN, sehingga biaya instalansi semakin terjangkau. Sebenarnya, jelas Bhima, PLN yang diuntungkan karena tidak perlu membebankan lagi biaya instalasi kepada konsumen. Dengan demikian, insentif tersebut otomatis mempercepat pengembangan EBT. "Jadi, banyak instrumen yang bisa digunakan dan tidak membebani masyarakat," kata Bhima.

Untuk mempercepat transisi ke energi yang lebih bersih, dia mengimbau agar dilakukan secepatnya. Apalagi, pajak karbon merupakan komitmen Indonesia sebagai Presidensi G20 untuk mengurangi emisi karbon secara global.

Ia juga berharap agar pajak karbon diperluas ke sektor industri yang kurang ramah lingkungan atau sektor yang tidak punya komitmen terhadap EBT, termasuk tidak punya komitmen untuk pengelolaan limbah yang baik.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara, mengatakan kebijakan pajak karbon diperlukan untuk mendukung pengembangan EBT, terutama dalam mencapai target karbon.

"Dengan penyesuaian harga listrik PLTU batu bara akan mendorong masyarakat dan industri untuk beralih kepada aktivitas ekonomi yang rendah karbon, terutama dalam penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan," kata Dian.

Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support