JAKARTA - Pembangunan dan pengembangan Kawasan Ibu Kota Negara atau IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan yakni kota hutan, kota spons, dan kota cerdas. Oleh karena itu prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city. Hal tersebut dikutip lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN yang diterima di Jakarta Minggu (20/2). Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di
Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN sendiri didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun dan sistem sosial secara harmonis.
Selain itu prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku."Kemudian rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dengan konsep rencana induk yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis," demikian dikutip aturan tersebut
0 comments:
Post a Comment