< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Terkait Bisnis Prostitusi Online, Walikota Serang Klaim Kota Serang Wilayah Religius

Monday, 28 March 2022 | Monday, March 28, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-28T10:40:35Z

 


SERANG ( Kontak Banten)  – Walikota Serang Syafrudin angkat bicara terkait bisnis prostitusi online yang terjadi di Kota Serang. Menurutnya peristiwa pasutri yang menjalankan bisnis haram tersebut tak terjadi di wilayah Kota Serang. Terlebih Kota Serang merupakan kota yang religius.

“Ya saya kira proses hukumnya harus ditegakan, apa lagi itu istri atau pacarnya dijual dan dibuat bisnis. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang menyayangkan dan mengutuk keras. Bila perlu ada operasi,” ujarnya usai menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (28/3/2022).a berharap semua elemen masyarakat bersinergis memberantas bisnis prostitusi online di wilayah Kota Serang. Apalagi bulan depan sudah memasuki bulan puasa Ramadan.

“Terkait hal itu, menjelang Ramadan ini, kami berharap pada masyarakat tidak terjadi lagi, dan bila menemukan prostitusi online di lingkungan masyarakat harus melapor kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Kasus ini mencuat usai personel Polres Serang kota berhasil membongkar tempat prostitusi online di sebuah kontrakan Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Bisnis prostitusi yang dijalankan pasangan AR dan E terbongkar polisi. Keduanya mengaku baru menjalankan bisnis terlarang itu 6 bulan di Kota Serang, Banten.

Menjelang bulan Ramadan, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menertibkan usaha esek-esek di Kota serang. Kedua pasangan itupun diamankan, selain satu pasangan lagi yang berstatus pacaran juga melakukan hal serupa.Suami istri sepakat menjajakan istrinya melalui aplikasi Michat. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita kepada pria,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Ahiles Maruli Hutapea.

Polisi yang menggerebek kontrakan keduanya menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan sejumlah uang dari hasil prostitusi online.

Aksinya, AR sang suami diancam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update