Cilegon Kontak Banten - Pemerintah Kota Cilegon menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI mengenai dampak investasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pekerja atas penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IX Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/03).
Wali Kota
Cilegon, Helldy Agustian yang hadir langsung dalam rapat tersebut
menjelaskan bahwa investasi di Cilegon senantiasa tumbuh dari tahun ke
tahun. "Realisasi investasi di kota Cilegon senantiasa konsisten dan
cenderung tumbuh dari tahun ke tahun dengan tingkat growth rate rata-rata mencapai 8,44 per tahun untuk penanaman modal asing dan 8,74 per tahun untuk penanaman modal dalam negeri," ungkapnya.
Lebih
lanjut, Helldy mengatakan investasi terhadap PAD dapat dibagi menjadi 2
jenis. "Berkenaan dengan dampak investasi terhadap pendapatan asli
daerah, dapat kita bagi ke dalam 2 jenis, yang pertama adalah dampak
langsung terhadap PAD dan yang selanjutnya dampak tidak langsung
terhadap PAD," ujarnya.
"Dampak langsung
investasi terhadap PAD bisa kita lihat dengan adanya investasi
meningkatkan PAD kita, adapun dampak tidak langsung investasi terhadap
PAD adalah meningkatnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak-pajak
lainnya yang menunjang, seperti pajak penerangan jalan, pajak restoran
serta pajak-pajak dan retribusi lainnya," sambung Helldy.
Di
hadapan Komisi IX DPR RI, Helldy menyampaikan data potensi tenaga kerja
asing yang bisa diambil retribusinya. "Sampai dengan tanggal 28 maret
kemarin, dapat diuraikan sebanyak 145 TKA bekerja di kota Cilegon yang
berpotensi melakukan perpanjangan durasi kerja selama 12 bulan, ini yang
berpotensi untuk diambil retribusi, akan tetapi sehubungan dengan belum
rampungnya perda pengganti retribusi izin menggunakan tenaga kerja
asing, maka potensi pendapatan asli daerah untuk 145 orang dikalikan
1.200 usd per tahun atau senilai kurang lebih 2,48 milyar rupiah belum
dapat dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah," tuturnya.
"Lalu sebanyak 38 TKA bekerja di kota Cilegon yang hanya berdurasi kerja kurang dari atau sama dengan 6 bulan, hal ini tidak berpotensi untuk diambil retribusi," sambungnya lagi.
Lebih
lanjut, Helldy menjelaskan Pemkot Cilegon tidak bisa merealisasikan
penerimaan retribusi izin karena berganti nomenklatur. "Pada kesempatan
ini kami sampaikan juga bahwa kami sejak tahun lalu belum bisa
merealisasikan penerimaan retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing
yang saat ini telah berganti nomenklatur menjadi dana kompensasi
penggunaan tenaga kerja asing," tegasnya.
Menurut
Helldy, nomenklatur baru tersebut menjadi kendala karena membutuhkan
waktu yang cukup lama untuk mengurusnya. "Perubahan nomenklatur mengenai
retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing ini cukup menjadi kendala
mengingat proses perubahan peraturan daerah membutuhkan waktu yang
cukup lama dari mulai penyusunan, pembahasan sampai dengan evaluasi oleh
pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri, sementara di lain
sisi pendapatan asli daerah melalui dana kompensasi penggunaan tenaga
kerja asing belum bisa kami terima bila perda itu belum rampung,"
terangnya.
Selain kota Cilegon, pada kesempatan
tersebut juga turut mengundang kabupaten Morowali dan kabupaten Mimika
dengan menghadiri Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker), Suhartono.
0 comments:
Post a Comment