BANTEN ( Kontak Banten) Kejaksaan Tinggi menginisiasi program pilar pemberdayaan masyarakat yang diberi nama atau istilah ‘Debus Banten’. Akronim tersebut kepanjangan dari Desa Budaya Sunda Bakti Nyata Adhyaksa Banten.
“Ada tiga tiga pilar utama program Debus Banten,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (2/4/2022).
Ia paparkan, pertama Rumah Restorative Justice’ sebagai sarana musyawarah mufakat dan perdamaian dalam penyelesaikan perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat. Penyelesaian hukum oleh jaksa disaksikan para tokoh masyakat, agama sera adat setempat.
“Melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan,” papar Eben.
Pilar kedua, lanjutnya, adalah ‘Ngaos Sasarengan Sareng Kyai/Ulama Ngariung Jadi Ilmu Bareng Kejaksaan Tinggi Banten’. Program ini hadir sebagai wadah silaturahmi sekaligus komunikasi antara ulama dan umara dalam membahas perkembangan kondisi sosial, budaya serta hukum di wilayah Provinsi Banten.
“Yang diharapkan melalui program Ini menjadi sarana sekaligus strategi pencegahan tindak pidana melalui penerangan hukum, penguatan literasi Dmdan sosialisasi hukum,” ujarnya.
Eben sebutkan, pilar Berikutnya Adalah ‘Asah Santri. Nama itu
merupakan akronim dari Adhyaksa Sempurnakan Hidup Santri. Program ini
akan menjadi program penguatan daya saing dan K
Karya cipta bagi pondok pesantren.
No comments:
Post a Comment