< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi

Senin, 16 Mei 2022 | Senin, Mei 16, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-16T10:38:20Z

 

ISTIMEWA. 13 napi beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2022, Senin (16/5/2022).

CILEGON ( Kontak Banten) - 13 dari 15 narapidana (napi) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022. Remisi ini diberikan khusus oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Senin (16/5/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan, 13 orang warga binaan umat Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) I.

"Seluruh warga binaan yang dihadirkan kali ini mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas," ungkap Sudirman Jaya.

Sudirman pun meminta para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

"Mereka saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Cilegon, jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," pungkasnya.

Kalapas mengatakan 13 warga binaan yang memperoleh remisi khusus waisak ini merupakan bagian dari 1.907 orang WBP yang menempati Lapas Cilegon. Potongan hukuman yang diberikan bervariasi hingga 2 bulan penjara.

"Dari 1.907 warga binaan, 15 diantaranya hari ini merayakan waisak. Namun, hanya 13 WBP yang mendapat remisi khusus waisak oleh negara. Potongan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 2 bulan penjara," ungkap Sudirman.

Dari jumlah yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut Sudirman, 1 orang narapidana diantaranya merupakan pelaku tindak pidana umum (tidak terkait PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012), sementara 12 orang lainnya adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika (terkait PP nomor 99 tahun 2012).
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update