JAKARTA ( Kontak Banten) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan upaya paksa
penggeledahan di Kantor PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan
korupsi pembelian LNG di Pertamina. Menanggapi kabar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan
KPK, Ali Fikri memastikan akan melakukan pengecekan kembali kebenaran
atas kabar tersebut.
"Jadi terkait itu, nanti kami coba untuk
lakukan pengecekan kembali ya, apakah ada kegiatan upaya paksa atau
penggeledahan di tempat, di tempat yang disebutkan tadi, Pertamina
ataupun tempat-tempat yang lain," ujar Ali kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Jumat siang (17/6).Akan tetapi, kata Ali, beberapa waktu lalu KPK memang melakukan proses
penyelidikan terkait dugaan korupsi terkait pembelian LNG di Pertamina.
"Tetapi perkembangan dari perkara ini nanti pada saatnya kami akan sampaikan ya, update-nya seperti apa, dari kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan," kata Ali.
Ali
menjelaskan, dalam proses pengumpulan data, jika kemudian ditemukan dua
alat bukti permulaan yang cukup, dipastikan akan ditingkatkan ke tahap
penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tapi
sekali lagi, proses itu kan juga akan kami sampaikan nanti ketika proses
penyidikan yang cukup baru kemudian kami akan umumkan siapa yang jadi
tersangka. Jadi, saya kira teman-teman tunggu dulu terkait dengan itu,
nanti kami pasti akan sampaikan kalau memang kami sudah mendapatkan
informasi pasti ada kegiatan di Pertamina itu, terkait apa ya,
penggeledahan atau pengumpulan data," pungkas Ali.
Deputi Bidang
Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto membenarkan bahwa KPK telah
menaikkan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ke tahap
penyidikan. Namun, detail dan tersangkanya belum bisa diumumkan secara
resmi.
"Ini memang betul, kami belum mengumumkan secara detail," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis lalu (31/3).
Menurut
Karyoto, ada banyak faktor yang membuat KPK belum bisa membeberkan
secara detail siapa tersangka dan detail perkaranya kepada publik.
"Walaupun
keputusan di internal sudah dilidik dan sidik gitu. Nanti pada waktunya
kita sampaikan pada publik bagaimana penanganan perkara ini," pungkas
Karyoto.
KPK pun terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
setelah sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina
ditangani oleh KPK.Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun
0 comments:
Post a Comment