![]() |
LEBAK ( Kontak Banten ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan pencermatan terhadap 72.962 data pemilih yang diterima dari KPU RI.
Puluhan ribu data pemilih yang dicermati itu terdiri dari 42.540 data pemilih ganda, 15.588 data pemilih meninggal, dan sebanyak 53.124 data pemilih tidak padan.
“Jadi kami menerima sejumlah data pemilih dari KPU RI. Data ini per semester pertama tahun ini yang disandingkan dengan DPT tahun 2019,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada Kabar6.com, Jumat (24/6/2022).
“Ada 9 orang/sampling data pemilih meninggal yang kami coktas, dari semuanya ada dan faktanya sudah meninggal. Begitu juga data tidak padan, kami sampling dan ditemukan orangnya tapi faktanya NIK berbeda, dan nama disingkat,” ungkap Ni’matullah.
Data tidak padan merupakan data yang di secara sistem terdapat di daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak ada di sistem informasi kependudukan (SIAK). Sementara data ganda, memungkinan adanya data di DPT tetapi ganda, baik di antara kabupaten, kecamatan dan TPS.
“Untuk data ganda kami sedang eksekusi, sedang dicermati. Kalau ganda, benar enggak itu ganda dengan DPT kita, ini masih proses,” ucap dia.
Sedangkan untuk data tidak padan, berdasarkan hasil sampling ditemukan banyak nama sama namun NIK berbeda, dan pemilih yang melakukan pergantian identitas.
“Kami berikan beberapa data ke Disdukcapil untuk nanti kita gunakan, tapi tidak semua hanya dari sampling itu saja,” ujarnya.
Hasil dari pencermatan data yang dilakukan oleh KPU Lebak akan dilaporkan kembali ke KPU RI.
0 comments:
Post a Comment