< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ingat Pendataan Honorer Ditenggak 30 September 2022

Minggu, 31 Juli 2022 | Minggu, Juli 31, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-31T15:17:26Z

 

JAKARTA ( Kontak Banten)  - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah segera memetakan data honorenya

Pendataan honorer ini ditenggat 30 September 2022. "Lewat tanggal tersebut data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honore lagi," sebut pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Pendataan  tersebut honore  menimbulkan pro-kontra di kalangan honorer Ada yang gembira karena akhirnya mereka masuk database BKN. Sebagian lagi protes karena pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini bakal molor.

"Pendataan  honorer  paling lambat 30 September, lalu kapan pelaksanaan seleksi PPPK 2022 kata Ketua Forum honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun kepada JPNN.com, Minggu (31/7).

Dia menilai pendataan honorer tersebut akan memperlambat proses seleksi PPPK 2022

Ajun yang sehari-harinya sebagai perawat itu mempertanyakan bagaimana dengan sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).

"Kami   honorer K2 nakes kan sudah masuk SISDMK. Buat apalagi ada pendataan honorer tanya dia.

Menurut Ajun, yang mendesak saat ini adalah regulasi untuk PPPK nonguru. Sampai hari ini yang ada baru PermenPAN-RB guru, sedangkan nakes belum terbit. Seharusnya kata Ajun, PermenPAN-RB nonguru segera diterbitkan. Hasil pendataan honorer akan diuji publik setelah 30 September dengan masa sanggah 14 hari.

"30 September pendataan honorer data diuji publik bulan Oktober, akhirnya molor terus," ucapnya.

Dia juga merasa aneh mengapa harus ada pendataan lagi, padahal data honorer K2 sudah ada dan sangat valid. Ajun meminta data honorer K2 jangan dicampur dengan non-K2, karena sudah tervalidasi.

"Data  honorer  K2 kenapa harus diulang-ulang. Lebih baik terbitkan regulasinya, berikan kemudahan seleksi untuk honorer K2, biar negara ringan kalau segera tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) menerbitkan surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN. Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Untuk pemetaan tenaga  honorer  Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:

  1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
  2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

  1. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.
  2. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Mahfud meminta PPK yang memiliki honorer segera melakukan pemetaan sebelum deadline yang ditentukan. Jika tidak memasukkan datanya, berarti daerahnya dianggap tidak memiliki tenaga honorer. "Ingat data sudah harus masuk ke BKN sebelum 30 September 2022," pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update