< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

La Nyalla Anggap Penolakan Gugatan Presidential Threshold Hanya Kemenangan Sementara Oligarki

Kamis, 07 Juli 2022 | Kamis, Juli 07, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-07T09:05:00Z

 

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti/Net

JAKARTA ( Kontak Banten)   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.  Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya.

MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat UU).


Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7) pukul 11.09 WIB itu, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal tersebut adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki,” tegas La Nyalla dalam keterangannya, Kamis (7/7).

La Nyalla menambahkan, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Menurutnya, itu tinggal disempurnakan. Tetapi dia memastikan akan membongkar total dan memporak-porandakan dengan amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

“Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi oligarki ekonomi dan politik,” tegasnya. Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, La Nyalla mengaku heran ketika majelis hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi.

“Dan yang paling inti adalah majelis hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” pungkas La Nyalla.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update