VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono. Foto : Istimewa |
JAKARTA ( Kontak Banten)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti yang diduga terkait suap perizinan apartemen. "Antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkapnya.
Ali mengatakan, alat bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal
ini untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Kemudian hari ini, tim penyidik komisi antirasuah melanjutkan upaya
paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. "Kegiatan saat ini masih
berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami
update kembali," tandas Ali.
Sebelumnya, komisi antirasuah menyatakan tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Asal, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," tegas Ali beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi perusahaan berkode emiten SMRA dalam menyiapkan duit, untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta
0 comments:
Post a Comment