< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

Senin, 08 Agustus 2022 | Senin, Agustus 08, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-08T14:58:50Z

 

VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono. Foto : Istimewa

JAKARTA  ( Kontak Banten)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (5/8).

Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti "Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti yang diduga terkait suap perizinan apartemen. "Antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkapnya.

Ali mengatakan, alat bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal ini untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Kemudian hari ini, tim penyidik komisi antirasuah melanjutkan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," tandas Ali.

Sebelumnya, komisi antirasuah menyatakan tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Asal, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," tegas Ali beberapa waktu lalu.


Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi perusahaan berkode emiten SMRA dalam menyiapkan duit, untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update