JAKARTA ( Kontak Banten)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses hukum Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.
“Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (1/8).
Selain Abdul Gafur, KPK turut menetapkan dua tersangka lain atas nama eks Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Ali mengatakan tim penyidik dalam waktu dekat segera memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud.
“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” kata Ali.
Dikutip dari Antara, penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.
0 comments:
Post a Comment