< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Produksi Tak Sesuai Standar, Mendag Sidak Pabrik Baja di Cikande

Selasa, 09 Agustus 2022 | Selasa, Agustus 09, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-09T13:07:37Z

 


SERANG ( Kontak Banten)  – Menteri Perdangaan  Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan   melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Indometal Prima Perkasa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022).

Pabrik tersebut, kedapatan memproduksi baja lapis seng yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

“Hari ini  kita sidak yah, disini ada  pabrik baja sistim industri, ini bisa menghancurkan industri dalam negeri, yang kualitasnya bagus bisa  mati  kata Mendag.

Mendag mengungkapkan, baja seng yang diproduksi oleh perusahaan asal Tiongkok ini dinilai tidak memenuhi standar. Menurutnya konsumen bisa tertipu dengan produksi baja lapis seng tersebut.

“Standarnya jauh sekali dari yang dibutuhkan, sehingga satu hari dua hari bisa langsung karatan. Ini pemalsuan dan penipuan,” ujar Zulkifli.Dengan kualitas yang asal-asalan, kata Mendag, harga jualnya bisa cukup murah. Oleh karena itu ia melakukan penindakan terhadap perusahaan dengan mengamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai  serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS)
 bahan baku dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar.

Tindakan pengamanan sementara ini
dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan  produk tersebut tanpa memiliki sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar
Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal ini berpotensi melanggar
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, dan  Permendag  Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang beredar  dan/atau Jasa.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update