JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tanpa kepastian hukum maka investor enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan untuk itu dunia usaha harus memahami hukum sehingga terhindar bersentuhan dengan masalah hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan pada saat pertemuan dengan Eka Tjipta Foundation (ETF) yang dihadiri oleh Ketua Umum Eka Tjipta Foundation Hong Tjhin, dalam lawatan peringatan lahirnya Eka Tjipta ke -100 tahun, di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, kejujuran dan integritas usaha sangat dibutuhkan dalam rangka menjalankan roda perekonomian nasional. Selain itu, kedepan pihaknya juga dapat mengisi seminar, sharing knowledge, training yang dikolaborasikan antara dunia usaha dengan penegakan hukum, dimana Eka Tjipta Foundation bisa berperan sebagai penyelenggara kegiatan.
Ia menyampaikan terima kasih yang mendalam bahwa Eka Tjipta Foundation sudah menjadi mitra Kejaksaan di bidang pendidikan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Kejaksaan. Jaksa Agung berharap kerja sama yang baik untuk mendapatkan Jaksa berkualitas dan profesional kedepannya serta Jaksa yang mendapatkan beasiswa bukan hanya dalam negeri tapi juga luar negeri sehingga pola pikir berkembang sebagai penegak hukum yang modern.“Saya juga mengapresiasi bapak almarhum Eka Tjipta yang dengan kegigihan usahanya dapat mendorong meningkatkan perekonomian Indonesia melalui usaha Sinarmas yang berkolaborasi dengan UMKM di Indonesia. Kita semua menyadari bahwa penegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan kepastian berusaha adalah impian dunia usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang serta berkompetisi di pasar global,” katanya.
Sementara, Hong Tjin mengatakan kunjungan kerja kali ini untuk menyampaikan nilai-nilai Pantang Menyerah yang dibangun oleh Eka Tjipta Foundation melalui usaha Sinar Mas Group yaitu disiplin, keberanian, keuletan, kejujuran dan motivasi bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment