< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kawanan Pencuri Baterai PJU Tenaga Surya di Lebak Ditangkap

Kamis, 27 Oktober 2022 | Kamis, Oktober 27, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-27T11:18:35Z

 

Polisi menunjukkan beberapa komponen salah satunya baterai yang dicuri tiga pelaku dari beberapa PJU tenaga surya di Lebak

LEBAK ( KONTAK BANTEN)  Tiga kawanan pelaku pencuri komponen penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Jalan Rangkasbitung-Cipanas diringkus Satreskrim Polres Lebak.

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, aksi para pelaku terungkap saat petugas sedang melakukan patroli rutin. Polisi mencurigai sebuah mobil yang terparkir cukup lama di pinggir jalan tepatnya di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja.

“Saat anggota akan mengecek ada tiga orang melarikan diri, dan di dalam mobil ditemukan beberapa komponen PJU yang diduga hasil dari curian,” kata Roby, di Mapolres Lebak, Kamis (27/10/2022).

Roby mengatakan, baterai menjadi salah satu komponen yang paling diincar oleh ketiga pelaku berinisial K, D dan C. Selain baterai, di dalam mobil yang dipakai pelaku juga ditemukan box beserta kabel dan komponen lainnya.

“Di dalam mobil ditemukan 3 box tempat menyimpan baterai, 2 buah baterai, kabel dan komponen lain. Ini akan kami kembangkan apakah pelaku juga beraksi di lokasi lain, dari pengakuan sementara hanya di 2 lokasi,” sebut Roby.

Tidak menutup kemungkinan, sambung Roby, kawanan pelaku ini juga terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Ini didasari dari banyak laporan tentang hilangnya baterai PJU di wilayah lain.

“Kemungkinan juga ini terkoordinir, jadi akan terus kami kembangkan,” tegas Roby.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut, kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan para pelaku berkisar belasan juta rupiah. Modus pelaku dijelaskan Andi, dengan mendatangi lokasi saat malam hari dan memastikan apakah di dalam box besi PJU terdapat baterai.

“Setelah memastikan salah satu pelaku memanjat tiang besi lalu mengambil dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan,” ungkap Andi.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata dia
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update