Sunday 16 October 2022

Mengoptimalkan Informasi “Koruptor Nyaleg” dalam Pemilu 2024

 


Seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024, masyarakat kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg” sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, isu ini ramai setelah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU 20/2018 yang melarang mantan terpidana koruptor mencalonkan di pemilu. Kini, melalui PKPU 3/2022, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2019, KPU melalui PKPU 20/2018 secara eksplisit mengatur bahwa mantan terpidana korupsi tidak dikehendaki untuk mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil pengaturan tersebut yang diajukan oleh beberapa pihak yakni para mantan koruptor yang hendak mengajukan diri sebagai calon anggota dewan. Melalui Putusan Nomor 46 P/HUM/2018, MA menyatakan bahwa ketentuan larangan koruptor menjadi caleg dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi dari PKPU.

PKPU 3/2022 merujuk Putusan MA dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang 7/2017. Undang-undang tentang pemilihan umum ini mempunyai ketentuan bahwa Warga Negara Indonesia yang pernah dipidana dijatuhi akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetap berhak mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Ketentuan ini mempunyai catatan, WNI tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Eksistensi pengaturan tersebut dianggap sebagai wujud supremasi hak asasi manusia (HAM). Berdasar aturan ini, negara menjamin hak untuk berpolitik serta hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun tidak dapat dimungkiri, secara praktik pengaturan tersebut belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Hal tersebut disebabkan oleh pengaturan yang kurang spesifik.

KPU sebaiknya lebih merinci secara konkret pemaknaan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017. Dalam bagian penjelasannya pun, pasal tersebut tidak menerangkan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan penyebarluasan informasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang mengatur secara spesifik perihal tata cara atau mekanisme penyeberluasan informasi tersebut ke pada khalayak umum yang lebih luas dan efektif.

Mengevaluasi Pemilu 2019, penyebarluasan informasi mantan koruptor yang menjadi caleg hanya dilakukan oleh KPU. Saat itu lembaga penyelenggara pemilu ini mengumumkan ada 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan dalam Pemilu 2019. Pengumuman ini tindaklanjut dari 49 orang tersebut yang menyebarkan status hukumnya sebagai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis setuju dengan aktivis pemilu, Titi Anggraini. Ia mengusulkan agar KPU melakukan penyebarluasan informasi tentang mantan terpidana korupsi di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis memiliki pandangan yang berbeda dengan Hasyim Asy’ari yang kala itu merupakan anggota KPU. Menurutnya, penyebarluasan informasi mantan terpidana korupsi di berbagai TPS dikhawatirkan akan menjadi alat kampanye.

Menurut hemat penulis penyebarluasan informasi tersebut di berbagai TPS justru merupakan langkah atau upaya yang dianggap lebih efektif dan masif. Dalam hal ini tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat beberapa individu dan/atau kelompok di beberapa daerah yang masih mengalami keterbatasan dalam menjangkau informasi “koruptor nyaleg”, akan memperoleh akses informasi yang jauh lebih mudah. Di samping pentingnya supremasi hak berpolitik dan turut serta dalam pemerintah bagi setiap warga negara perlu dipastikan bahwa kepentingan umum juga merupakan hal yang begitu penting. Hal tersebut selaras dengan kehendak tujuan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam Alinea Keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kemudian, mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), maka diperlukan pula berbagai upaya yang luar biasa. Upaya tersebut juga dianggap sebagai bukti bahwa begitu penting untuk dilakukan, karena menyangkut kepentingan umum yakni dalam rangka memastikan terpilihnya para pemangku kebijakan (stakeholders) yang kompeten, berintegritas, serta bersih dari KKN. Sehingga dapat dipastikan bahwa penyebarluasan informasi tersebut pada berbagai TPS dianggap telah selaras dengan kehendak pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017.

KPU pun bisa lebih mengoptimalkan penyebarluasan informasi “koruptor nyaleg” melalui ragam saluran media dan berbagai pemangku kepentingan. KPU bisa menggunakan ragam media sosial yang dimilikinya untuk kembali membuat informasi ini lebih menarik dan masif. KPU bisa terus memfasilitasi para komunitas jurnalis pemilu dengan media massanya untuk lebih memberitakan nama-nama “koruptor nyaleg”. Di samping itu, KPU bisa melibatkan masyarakat sipil, baik yang sudah terorganisir maupun calon pemilih yang lebih luas melalui segmen partisipasi masyarakatnya.

Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat dipastikan kembali bahwa dalam rangka memastikan pelaksanaan hukum yang optimal pada tataran praktik perihal penyebarluasan informasi mantan terpidana korupsi yang mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD diperlukan pengaturan yang mengatur spesifik perihal tata cara atau mekanisme penyebarluasannya. Hal ini begitu penting guna mewujudkan kepastian hukum yang sejalan dengan pencegahan korupsi.  []

RAHMAT BIJAK SETIAWAN SAPII 

Alumni Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support